salah Salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan ketika ini masih dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas dan mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat di sela seminar nasional juga dialog panel dengan tema integrated criminal justice system ataupun sistem peradilan pidana terpadu pada surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum kehadiran lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, serta disebut serta hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan serta penuntutan juga wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi juga peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum pada sejumlah pasal dalam ruu kuhap dan sudah saat ini banyak dalam meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.
dalam ruu tersebut, juga dijelaskan peran polisi serta jaksa yang pada ini dapat menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka akan diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas dan tertuang selama draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah untuk mengganti uu nomor 8 tahun 1981, tutur dia, kewenangan menahan seorang tersangka di rangka penyidikan paling berlarut diberikan selama lima hari serta bisa diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut umum.
selanjutnya, kalau waktu penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan terhadap jaksa penuntut publik.
berikutnya, sesudah mendapat surat dari penyidik tentang permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib mengenalkan juga menunjukan terhadap tersangka.
pemberitahuan pada tersangka tersebut mampu diutarakan dengan surat ataupun mendatangi dengan segera tersangka melalui menjelaskan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, serta perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang masa penahanan pada 20 hari serta perpanjangan tersebut disampaikan kepada tersangka, katanya.
tidak cuma tersebut saja, hakim juga bisa menentukan apakah seorang tersangka dapat ditahan apa tak. seperti, polisi, jaksa atau advokat bisa mengajukan permohonan benar tersangka misal pada keadaan hamil ataupun lumpuh maka hakim pemeriksa yang akan menentukan apakah mau mengerjakan penahanan ataupun tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan dan diberi kewenangan menetapkan sah serta tidaknya penahanan. manakala telah penahanan diselenggarakan dengan tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa menetapkan tersangka berhak mencari ganti kerugian.
humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili berbagai jenis perkara juga tugas lain dan berkenaan melalui tugas pengadilan negeri. hakim juga tak berkantor pada pengadilan, ternyata berkantor pada gampat ditempuh properti tahanan negara.
dia membuka tugas sebab jabatannya asli diri juga penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak mampu diajukan banding atau kasasi, tutur dia.