bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan umum (kpu) di jakarta, selasa.
dia (susno duadji) memenuhi kriteria yang sebetulnya tak mampu dicalonkan, tentu tidak mampu kami nyatakan memenuhi syarat, kata komisioner kpu hadar nafis gumay.
dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, dibuat berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota dpr, dpd juga dprd, disebutkan bahwa surat pencalonan dan registrasi bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tak sudah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun serta lebih, jadi pak susno tersebut dijatuhi suatu pidana penjara dan ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.
Informasi Lainnya:
- Jalan-Jalan Ke Pulau Tidung
- Hemat Berwisata ke Pulau Tidung
- Hemat Berwisata ke Pulau Tidung
- Hemat Berwisata ke Pulau Tidung
sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik mengatakan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana tak memenuhi syarat untuk ditentukan pada registrasi calon sementara (dcs).
kalau terpidana tersebut telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk selama ketentuan pasal tak memenuhi syarat, ujarnya.
pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyatakan dia bersedia merupakan bacaleg pbb karena menyimpan bersesuaian dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, khususnya tenntang soal hukum.
saya diminta oleh partai untuk masuk di daerah pemilihan (dapil) jawa barat. apapun yang diputuskan partai, saya patuhi, tutur susno dalam gedung kpu saat itu.
susno didakwa selama jumlah korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.
dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, ketika menangani angka pt sal melalui menerima hadiah rp500 juta supaya mempercepat penyidikan jumlah tersebut.
pengadilan dan menyampaikan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jawa Barat dalam 2008, untuk kepentingan pribadi.