Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu orang dari dua serikat buruh dalam kabupaten karimun, kepulauan riau, ingin mengadakan aksi unjuk rasa memperingati hari buruh selama kurang lebih gedung dprd setempat pada rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan supaya berunjuk rasa kami terima daripada dua serikat buruh. angka massa seluruhnya sekitar 1.000, papar ketua komisi a dprd karimun jamaluddin di gedung dprd karimun dalam kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin menjelaskan, dua serikat tersebut tiap-tiap konfederasi serikat pekerja semua indonesia (kspsi) dan menungkapkan hendak mengerahkan sekitar 700 orang pekerja.

kemudian, aksi serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) ingin diikuti 300 pihak.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami pasti mau menerima aksi penyampaian masukan serta pendapat yang dilontarkan dengan tertib, ujarnya.

khusus massa spai-fspmi, tutur dia, dalam surat pemberitahuannya dan menungkapkan ingin berunjuk rasa pada kantor bupati karimun.

dprd, papar jamaluddin, siap menampung pendapat dan ingin disampaikan kaum pekerja sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.

dewan mau menindaklanjuti. manakala aspirasi tersebut ditujukan ke pusat, tentu disampaikan ke pusat. begitu serta melalui masukan untuk pemerintah daerah, ujarnya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menungkapkan, penampilan damai itu adalah jenis penyampaian masukan terlebih tentang yang dituntut peningkatan kesejahteraan kaum buruh.

ada tiga tuntutan yang mau kami beritahukan dalam penampilan besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan garansi sosial kepada berbagai rakyat dengan menyeluruh dalam 2014, menolak upah miring dan menolak sistem kerja alih daya ataupun outsourcing, tuturnya.

menurut muhamad fajar, massa buruh dan hendak menungkapkan tuntutan supaya pemerintah daerah dengan bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan pada dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas mengakibatkan banyaknya pelanggaran dan tak terpantau dan diproses sesuai ketentuan, terutama perihal sengketa antara pekerja melalui pengusaha seperti pemutusan hubungan kerja, pesangon serta hak-hak pekerja yang lain, katanya.