Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas umum mabes polri disebut mencari uang rp1,5 miliar daripada anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua serta roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto membayar biaya pada suktojo sebesar rp1,5 miliar agar diberikan terhadap tim irwasum mabes polri guna mengatasi pt cmma dibuat pelaksana perhatian simulator r4, tutur ketua jaksa penuntut publik komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni pada sidang dalam pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus itu menyeret mantan kepala korps lalu lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo dijadikan tersangka.

tim yang beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan dan bambang rian setyadi tersebut bertugas supaya melakukan pre-audit terhadap proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 dalam korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit diperlukan agar pengadaan barang/jasa dengan anggaran dalam atas rp100 miliar karena yang berwenang memutuskan pemenang lelang adalah kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 merupakan rp144,56 miliar supaya 556 unit simulator dengan mutu perunit adalah rp260 juta.

tim menggarap pre-audit dalam 7-9 maret 2011 dalam pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) dalam bekasi meski dan mengerjakan demo teknis adalah direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada ketika demo teknis diselenggarakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan bertemu dengan sukotjo bambang dan mengatakan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak boleh gitu lah lalu dijawab sukotjo kan cuma manfaatkan harga berlalu, tutur jpu roni.

kemudian budi susanto meminta uang sebesar rp50 juta terhadap sukotjo supaya diberikan terhadap gusti ketut gunawa sambil mengatakan supaya besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian di 10 maret 2010 budi susanto menyampaikan, aku minta rp1 miliar lagi agar itwasum, kita nggak mampu ambil uang lain-lain dulu jadi perintah kakor biaya rp1 miliar dari anda, tapi sebab sukotjo tidak miliki biaya tunai, budi susanto menyetujui agar menalangi biaya sejumlah rp1 miliar tersebut sebagai potongan harga.

setelah melayani uang rp1,5 miliar itu daripada budi susanto dengan sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma sebagai pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi itu serta penetapan pt cmma dijadikan pemenang lelang maka pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar untuk simulator r4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara itu, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, dan pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pemangku komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta serta warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga dapat dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan adalah rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 perihal berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan tersebut merupakan pidana penjara 4-20 tahun serta pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

dan subsider daripada pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 perihal perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 1-20 tahun juga pidana denda rp50 juta sampai rp1 miliar.